Visa

MENGURUS BEBAS VISA KE JEPANG

Bagi kamu yang berencana liburan ke Jepang, yuk manfaatkan fasilitas bebas visa ke Jepang untuk turis pemegang e-paspor Indonesia. Berbekal electronic paspor (e-paspor) yang sudah diregistrasi bebas visa Jepang, saya sudah dua kali solo backpacking ke Jepang, lho. Saya pun merasakan betul manfaat dari kebijakan bebas visa ke Jepang ini. Dengan adanya bebas visa ke Jepang, mengunjungi tempat wisata Jepang menjadi lebih mudah dan praktis.

Namun, banyak juga yang masih kebingungan, bagaimana cara mengurus bebas visa ke Jepang? Jangan-jangan ribet dan dipersulit lagi? Kamu tak perlu khawatir lagi karena mengurus bebas visa ke Jepang mudah dan ada pula yang tidak dikenai biaya. Lebih jelasnya, yuk baca langkah-langkah berikut untuk mengurus bebas visa ke Jepang terbaru!

Bebas Visa ke Jepang Hanya Berlaku untuk Pemegang Paspor Elektornik (E-Paspor)

Sebelum membahas terlalu jauh tentang cara mengurus bebas visa Jepang, kamu harus tahu bahwa bebas visa Jepang hanya berlaku untuk pemegang e-paspor. Jika kamu memiliki paspor biasa, silakan untuk mendaftar visa Jepang karena tidak bisa untuk bebas visa.

Lalu, apa bedanya paspor biasa dan e-paspor? E-paspor ini sudah ditanami oleh chip biometrik di dalamnya dan berisi berisi data pemegang e-paspor sehingga kamu dapat memakainya untuk melewati automatic gate (tidak perlu melewati pengecekan imigrasi secara manual). Jadi, sebelum mengurus bebas visa Jepang di Kedutaan Besar Jepang bagian visa dan konsuler atau via JVAC, kamu harus memiliki e-paspor terlebih dahulu, ya.

Lokasi Mengurus Bebas Visa Jepang Terbaru 2019

Kamu bisa mengurus bebas visa Jepang di dua tempat. Pertama, kamu bisa mendaftar di Kedutaan Besar Jepang/Konsulat/Konsuler sesuai dengan pembagian wilayah dan Japan Visa Application Cetre (JVAC).

Berikut ini daftar pembagian wilayah yurisdiksi keduataan Besar Jepang/Konsulat/Konsuler pengajuan bebas visa Jepang terbaru.

LOKASI  PEMBAGIAN WILAYAH
Bagian Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Kantor Konsuler Jepang di Makassar Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Konsulat Jenderal Jepang di Medan Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau

Awalnya, registrasi bebas visa Jepang hanya dilayani di Kedutaan Besar Jepang/Konsulat/Konsuler saja. Namun, sejak tanggal 15 September 2017 lalu, kamu bisa registrasi melalui JVAC.  JVAC melayani melayani pembuatan visa Jepang dan registrasi bebas visa Jepang. Jadi, silakan untuk memilih untuk registrasi di lokasi yang sesuai pembagian wilayah yurisdiksi di atas atau di JVAC.

Lokasi JVAC berada di Lotte Shopping Avenue 4F, Unit No.33, (Samping XXI) Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5 , Jakarta Selatan. Nah, kalau kamu ingin mengajukan bebas visa Jepang di JVAC maka akan dikenai biaya administrasi sebesar Rp120 ribu ya. Pendaftaraan bisa dilakukan secara online terlebih dahulu di sini atau datang langsung ke JVAC.

 

Cara Mengurus Bebas Visa ke Jepang Terbaru 2019 di Kedutaan Besar Jepang

Setelah memiliki e-paspor, kamu harus mengisi form permohonan bebas visa ke Jepang. Setelah mengisi form, kamu dapat mengunjungi Kedutaan Besar Jepang bagian visa dan konsuler di Jakarta Pusat atau konsuler atau konsulat Jepang sesuai pembagian wilayah kerja.  Permohonan ini dilayani mulai pukul 08.30 sampai pukul 12 siang. Usahakan datang di pagi hari ya, karena antrean panjang sudah menanti. Kala itu saya datang pada pukul 10 pagi dan mendapatkan nomor urut A-105. Wah, nggak nyangka ternyata sudah ramai banget. Silakan mengikuti step by step mengurus bebas visa Jepang terbaru berikut ini.

1. Mengambil nomor antrean di Loket A
Setelah sampai di kantor Kedutaan Besar Jepang, tujukkan tanda pengenal kepada petugas (KTP). Nantinya kita akan diberi penanda tamu oleh petugas sehingga bisa masuk ke kantor kedubes. Untuk permohonan visa dan paspor dilayani di lantai satu. Memasuki area pengurusan visa, biasanya banyak pemohon visa yang kebingungan terkait pengambilan nomor antrean. Ruangan diisi dengan kursi tunggu, loket, dan meja pengisian form. Cari dua mesin pencetak tiket dengan gambar bendera Jepang dengan tuliasn Embassy of Japan. Dua loket ini bertuliskan ‘A’ dan ‘B’. Tekan tombol mesin pencetak ‘A’ dan ambil nomor antrean. Loket di kedubes ini memang terdiri dari lima loket, dengan rincian tiga loket A dan dua loket B. Loket A khusus untuk pengurusan visa, sementara B khusus untuk layanan administrasi orang Jepang. Jadi, perhatikan nomor di atas loket, siapa tahu sudah giliranmu untuk dilayani.

2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk meregistrasi bebas visa Jepang
Siapkan e-paspor dan form ‘FORMULIR REGISTRASI VISA WAIVER UNTUK MEMASUKI JEPANG” sebelum mendatangi loket A. Pelayanan kedubes tak akan membuatmu kecewa, sangat cepat dan profesional. Namun, memang harus tetap bersabar untuk menunggu antrean yang mengular ya. Jika nomor antrean sudah muncul di layar, serahkan e-paspor dan form permohonan bebas visa kepada petugas. Kamu akan mendapatkan tanda pengambilan e-paspor yang sudah ditempel sticker bebas visa dan cap. Untuk pengambilan e-paspor yang bertanda bebas visa, dapat diwakilkan oleh siapa saja asalkan membawa tanda pengambilan paspor asli dan jika diperlukan sertakan surat kuasa. Cukup menunggu selama dua hari, kamu bisa mengambil e-paspor yang sudah diberi stempel bebas visa. Sebagai contoh, kamu menyerahkan berkas permohonan pada hari Senin. Pada hari Selasa, kamu dapat mengambil di tempat yang sama, mulai pukul 13.30 sampai pukul 15.00 WIB. Namun, kamu harus menunggu selama lima hari kerja jika registrasi melalui JVAC.

Fakta Penting Seputar Bebas Visa Jepang

Perlu diketahui, bebas visa Jepang ini berlaku selama tiga tahun dan memungkinkan kita untuk tinggal hingga 15 hari di Jepang berkali-kali. Artinya, dalam rentan tiga tahun kamu dapat bebas berlibur (bukan bekerja) di Jepang dengan sekali kunjungan maksimal 15 hari. Gimana, jadi tambah pengin tour ke Jepang kan?